Minggu, 04 Oktober 2015

Pembuatan SKCK (Surat Catatan Kepolisian)




Bagi teman-teman yang baru tamat dan ingin mencari kerja, SKCK mungkin salah satu persyaratan yang diminta untuk dilampirkan oleh perusahaan atau instansi yang akan dilamar. Nah, kali ini saya ingin berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus pembuatan SKCK khusus bagi teman-teman yang berdomisili di Kota Sawahlunto-Sumbar. Beberapa tahun yang lalu (lupa nih tahun berapa) ketika kakak saya mengurus SKCK untuk pertamakalinya, pembuatan SKCK didahului dengan surat pengantar berkelakukan baik dari tingkat dusun hingga desa, lalu ke Polsek dan seterusnya ke Polres. Tapi sekarang, urusan  bisa jadi lebih mudah karena tidak memerlukan administrasi bertingkat seperti itu, yang kadang memerlukan waktu lebih dari satu hari.
Kita hanya perlu datang ke Polres dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Jangan sampai ada yang lupa, karena petugas tidak akan mau memproses permohonan kita kalau satu syarat saja tidak ada. Ok, ini dia persyaratan yang diperlukan:
1)      Fotocopy KTP 1 Lembar (dengan menunjukkan yang asli pada petugas)
2)      Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
3)      Foto ukuran 4x6 sebanyak 7 buah dengan latar berwarna merah. Harus merah lho, tidak boleh warna lain.
4)      Map merah 2 buah. Dikasih yang pink petugasnya juga nerima kog.

Setelah semua persyaratan ok,  kita bawa deh ke Polres. Kalau baru pertamakali dan tidak tahu dimana ruangan pembuatan SKCK, boleh bertanya ke Bapak-Bapak Polisi muda yang ganteng, hheeheh.. Kalau di Polres Sawahlunto, pembuatan SKCK terletak di ruangan yang menghadap ke Musholla Al-Waliyyu, dan juga ada spanduk yang menginformasikan kalau di situlah tempat pembuatan SKCK. Di sana sudah ada petugas yang bakal nanya persyaratan kita sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap, ya kita serahkan itu persyaratan kepada si petugas. Nanti, petugas bakal ngasih lagi ke kita sebuah formulir dan dua buah foto dan menyuruh kita ke ruangan bareskrim untuk proses pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, kita bakal dikenai biaya administrasi Rp. 10.000,00.
Selesai pengambilan sidik jari, kita kembali lagi ke petugas yang kita temui pertama tadi. Di sini kita bakal disuruh mengisi beberapa formulir. Tidak butuh waktu lama, SKCK kita sudah jadi. Eitts tunggu dulu, jangan buru-buru pulang karena harus ada biaya administrasi yang perlu kita bayar. Hanya  Rp. 10.000,00 saja. Kalau misalkan kita membutuhkan SKCK yang sudah dilegalisir, juga gampang kog, tinggal fotocopy lalu balik lagi deh ke petugas tadi buat melegalisir SKCK-nya. (Flachaniago, April 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar