KONSEP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Pendahuluan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakkan pada posisi
yang paling dekat dengan pembelajaran yakni di sekolah dan satuan
pendidikan. KTSP dapat memberikan
informasi bagi tingkat pendidikan dan juga mendukung agar tercapainya pendidikan nasional, dimana
akan tercipta proses belajar mengajar efektif dan tercapainya perencanaan dan
arahan yang ditentukan.
Dalam
makalah ini, ada beberapa sub pokok bahasan yang pemakalah bahas yaitu, (1) Pengertian
KTSP; (2) Latar belakang munculnya KTSP; (3) Karakteristik KTSP; (4) Kelompok
mata pelajaran; (5) Prinsip pelaksanaan KTSP.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian KTSP
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok satuan
atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi
Dinas Pendidikan/kantor Depag Kab/kota untuk Pendidikan Dasar dan Dinas
Pendidikan/Kantor Depag untuk pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.[1]
Beberapa hal yang perlu dipahami
mengenai KTSP adalah:
1)
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi
dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta
didik.
2)
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
departemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidikan.
3)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap program studi di
perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[2]
KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi
yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan
satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping
menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga
merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP
merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada
sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan
kurikulum dan pembelajaran merupakan
potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah,
menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
2.
Latar Belakang Munculnya KTSP
Pembahasan kurikulum adalah suatu keniscayaan dan keharusan
dalam kerangka menuju mutu pendidikan
yang berkualitas dan mampu merespons tuntutan terhadap kehidupan
berdemokrasi, globalisasi, dan otonomi daerah. Pemerintah melalui
departemen pendidikan nasional melakukan
pembaharuan kurikulum dengan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
yang merupakan hasil revisi dari Kurikulum Berbasis Kompetensi untuk
menggantikan kurikulum sebelumnya yang cenderung content based.
Kurikulum baru tersebut menekankan aspek kompetensi yang diharapkan akan menghasilkan
lulusan yang lebih baik dan siap
menghadapi kehidupan masyarakat. KTSP
ingin memusatkan diri pada pengembangan seluruh kompetensi peserta didik. Peserta didik
dibantu agar kompetensinya muncul dan
berkembang secara maksimal melalui proses belajar mengajar yang menekakan
kompetensi dengan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL)
dan lifeskill diharapkan peserta
didik akan menjadi pribadi yang unggul secara akademis maupun non akademis.
Ada beberapa alasan mengapa KTSP
menjadi pilihan dalam upaya perbaikan kondisi pendidikan di tanah air, antaralain: (1) potensi siswa
itu berbeda-berbeda dan potensi dan potensi tersebut akan berkembang jika stimulusnya tepat; (2) mutu hasil
pendidikan yang masih rendah serta mengabaikan aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, seni
dan olahraga, serta lifeskill; (3) persaingan global sehingga
menyebabkan siswa/anak yang mampu akan berhasil dan yang kurang mampu akan
gagal; (4) persaingan pada kemampuan
SDM produk lembaga pendidikan; serta (5)
persaingan terjadi pada lembaga pendidikan sehingga perlu rumusan yang jelas mengenai standar kompetensi lulusan, yang
selanjutnya standar kompetensi mata pelajaran perlu dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi dasar.[3]
Satuan pendidikan dasar dan
menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada:
a)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan
Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal
18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c)
Peratura Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan dasar Dan Menengah;
d)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah ;
e)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1
Ayat 1 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006).[4]
3.
Karakteristik
KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan
wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan selama ini. hal ini
diharapkan dapat membawa dampak terhadap
peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari
bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat
dikemukakan beberapa karakteristik KTSP, yaitu:
a)
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
b)
Partisipasi masyarakat dan orangtua yang tinggi
c)
Kepemimpinan yang demokratis
dan professional
d)
Tim-kerja yang kompak dan transparan.[5]
Disamping karakteristik diatas,
ada beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP,
terutama berkaitan dengan system informasi, serta system penghargaan dan
hukuman, yaitu:
a)
System Informasi
yang Jelas dan Transparan
Sekolah dan satuan pendidikan yang mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu memiliki
informasi yang jelas tentang program yang netral dan transparan, karena dari
informasi tersebut seseorang akan
mengetahui kondisi dan posisi sekolah. informasi yang amat penting untuk
dimiliki sekolah antaralain berkaitan
dengan kemampuan guru, prestasi
peserta didik, sumber-sumber belajar, kepuasan orangtua dan peserta didik,
serta visi dan misi sekolah.
b)
System Penghargaan
dan Hukuman
Sekolah dan satuan pendidikan yang
mengembangkan dan melaksanakan
KTSP perlu menyusun system penghargaan
(reward) dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk
mendorong kinerjanya. System ini juga
diharapkan dapat meningkatkan motivasi
dan produktivitas warga sekolah, khususnya
yang berkaitan dengan prestasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, system
penghargaan dan hukuman yang dikembangkan harus bersifat proporsional, adil dan
transparan.
4.
Kelompok Mata
Pelajaran
Kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkatan dan/semester untuk
kelompok-kelompok mata pelajaran.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan tujuan, cakupan
muatan, dan kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, sebagai berikut:
a)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, bertujuan:
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan
yang maha esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b)
Kelompom mata pelajaran kewarganegaraan da kepribadian bertujuan:
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
c)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan:
mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
d)
Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan: membentuk karakter
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan dan muatan lokal yang
relevan.
e)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan bertujuan:
membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan
rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan
muatan lokal yang relevan.[6]
5.
Prinsip
Pelaksanaan KTSP
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, sedikitnya harus memperhatikan tujuh prinsip sebagai berikut:
a)
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
hrus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan
untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b)
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: 1) belajar untuk
beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, 2) belajar untuk memahami dan
menghayati, 3) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, 4)belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi oranglain, dan 5) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui
proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif, dan menyenangkan.
c)
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividualan,
kesosialan, dan moral.
d)
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia magun karsa, ing ngarsa magun tulada.
e)
Kurikulum dilaksanakan
dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar.
f)
Kurikulum dilaksanakan
dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g)
Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesenambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.[7]
C.
Kesimpulan
Jadi,
secara umum tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
Alasan
mengapa KTSP menjadi pilihan dalam upaya
perbaikan kondisi pendidikan di tanah air, antaralain: (1) potensi siswa
itu berbeda-berbeda dan potensi dan potensi tersebut akan berkembang jika stimulusnya tepat; (2) mutu hasil
pendidikan yang masih rendah serta mengabaikan aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, seni
dan olahraga, serta lifeskill; (3) persaingan global sehingga
menyebabkan siswa/anak yang mampu akan berhasil dan yang kurang mampu akan
gagal; (4) persaingan pada kemampuan
SDM produk lembaga pendidikan; serta (5)
persaingan terjadi pada lembaga pendidikan sehingga perlu rumusan yang
jelas mengenai standar kompetensi
lulusan, yang selanjutnya standar kompetensi mata pelajaran perlu dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi dasar.
[1]
Kunandar, Guru Profesional
Implementasi kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam
Sertifikasi Guru, (jakarta: Rajawali Press, 2009) ed. 1, h.125
[2]
E. Mulyasa, kurikulum yang disempurnakan, Pengembangan Standar Kompetensi
dan Kompetensi dasar, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2009) cet. 3, h. 27
[3]
Kunandar, op. cit., h. 121
[4]
Kunandar, loc. cit, h. 125
[5] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009) h.29
[6]
Ibid., h.97
[7]
Ibid., h. 247
Komentar
Posting Komentar