Pembuatan SKCK (Surat Catatan Kepolisian)
Bagi teman-teman yang baru tamat
dan ingin mencari kerja, SKCK mungkin salah satu persyaratan yang diminta untuk
dilampirkan oleh perusahaan atau instansi yang akan dilamar. Nah, kali ini saya
ingin berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus pembuatan SKCK khusus bagi
teman-teman yang berdomisili di Kota Sawahlunto-Sumbar. Beberapa tahun yang
lalu (lupa nih tahun berapa) ketika kakak saya mengurus SKCK untuk
pertamakalinya, pembuatan SKCK didahului dengan surat pengantar berkelakukan
baik dari tingkat dusun hingga desa, lalu ke Polsek dan seterusnya ke Polres. Tapi
sekarang, urusan bisa jadi lebih mudah
karena tidak memerlukan administrasi bertingkat seperti itu, yang kadang
memerlukan waktu lebih dari satu hari.
Kita hanya perlu datang ke Polres
dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Jangan sampai ada yang lupa,
karena petugas tidak akan mau memproses permohonan kita kalau satu syarat saja
tidak ada. Ok, ini dia persyaratan yang diperlukan:
1) Fotocopy
KTP 1 Lembar (dengan menunjukkan yang asli pada petugas)
2) Fotocopy
Kartu Keluarga 1 Lembar
3) Foto
ukuran 4x6 sebanyak 7 buah dengan latar berwarna merah. Harus merah lho, tidak
boleh warna lain.
4) Map
merah 2 buah. Dikasih yang pink petugasnya juga nerima kog.
Setelah semua persyaratan ok, kita bawa deh ke Polres. Kalau baru
pertamakali dan tidak tahu dimana ruangan pembuatan SKCK, boleh bertanya ke
Bapak-Bapak Polisi muda yang ganteng, hheeheh.. Kalau di Polres Sawahlunto, pembuatan
SKCK terletak di ruangan yang menghadap ke Musholla Al-Waliyyu, dan juga ada
spanduk yang menginformasikan kalau di situlah tempat pembuatan SKCK. Di sana
sudah ada petugas yang bakal nanya persyaratan kita sudah lengkap atau belum. Kalau
lengkap, ya kita serahkan itu persyaratan kepada si petugas. Nanti, petugas
bakal ngasih lagi ke kita sebuah formulir dan dua buah foto dan menyuruh kita
ke ruangan bareskrim untuk proses pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan
sidik jari ini, kita bakal dikenai biaya administrasi Rp. 10.000,00.
Selesai pengambilan sidik jari,
kita kembali lagi ke petugas yang kita temui pertama tadi. Di sini kita bakal
disuruh mengisi beberapa formulir. Tidak butuh waktu lama, SKCK kita sudah
jadi. Eitts tunggu dulu, jangan buru-buru pulang karena harus ada biaya
administrasi yang perlu kita bayar. Hanya
Rp. 10.000,00 saja. Kalau misalkan kita membutuhkan SKCK yang sudah
dilegalisir, juga gampang kog, tinggal fotocopy lalu balik lagi deh ke petugas
tadi buat melegalisir SKCK-nya. (Flachaniago, April 2015)
Komentar
Posting Komentar